Prosedur dan Tata Tertib Kunjungan ke Galeri Nasional Indonesia:
Wajib registrasi online sebelum masuk ke ruang pamer.
Pastikan tiba di Galeri Nasional Indonesia paling lambat 15 menit sebelum sesi kunjungan yang dipilih.
Kode booking hangus apabila sudah melebihi 30 menit setelah sesi dimulai dan pengunjung yang terlambat dapat melakukan registrasionline ulang dengan memilih sesi yang masih tersedia.
Pindai QR code registrasi pameran atau tunjukkan kode booking registrasi pameran kepada petugas registrasi pameran.
Pastikan dalam kondisi sehat, termasuk tidak demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.
Wajib menggunakan masker medis.
Anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang dewasa dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Pindai QR code Peduli Lindungi di pintu masuk utama atau siapkan sertifikat booster vaksin Covid-19.
Pengecekan hasil pindai QR code Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin Covid-19 oleh petugas di pintu masuk. Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk. Pengunjung yang tidak dapat divaksin karena alasan kesehatan, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter.
Pengecekan suhu badan oleh petugas di pintu masuk utama. Pengunjung dengan suhu tubuh ≥ 37,3 °C tidak diizinkan masuk.
Mencuci tangan menggunakan sabun dan/atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan setelah memasuki ruang pameran.
Dilarang membawa senjata tajam, bahan mudah terbakar, bahan berbau menyengat, dan hewan peliharaan.
Hindari membawa barang yang tidak diperlukan/berlebihan.
Dilarang membuang sampah sembarangan.
Dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu dan/atau merusak fasilitas Galeri Nasional Indonesia.
Selama berada di dalam ruang pamer:
Wajib menjaga jarak dengan karya.
Hindari kontak fisik dengan orang dan benda.
Hindari menyentuh wajah (mata, hidung, dan mulut). Jika terpaksa, gunakan tisu bersih.
Selalu menjaga jarak dengan pengunjung lain.
Dilarang meletakkan barang bawaan di lantai.
Dilarang membawa makanan/minuman.
Dilarang membawa stroller.
Dilarang menggunakan flash kamera/ponsel dan tongsis/selfie stick.
Dilarang membuat kebisingan/mengganggu pengunjung lain.
Dilarang merokok.
Petugas berhak mengatur sirkulasi pengunjung.
Petugas berhak menegur dan menindak pengunjung yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku.